Senin, 30 Maret 2020

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

   A.   PENGERTIAN HAK CIPTA
            Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku yang berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan. Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaanya tanpa izin khusus dari pennciptanya.
            Pengertian hak cipta dalam undang-undang terbaru; undang-undang no 28 Tahun 2014 tentang hak cipta diatur dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta juga dapat di definisikan sebagai seorang yang melahirkan suatu ciptaan untuk pertama kali sehingga ia adalah orang pertama yang mempunyai hak sebagai pencipta. Menurut Lingen N.Van, pencipta adalah subjek hak cipta, sehingga seorang yang dijadikan objek dari hukum hak cipta adalah pencipta dari suatu ciptaan atau pihak penerima hak tersebut secara sah dari pencipta pertama.
            Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. Ciptaan yang dilindungi di indonesia, di antaranya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantonim, dan segala bentuk seni, lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan, arsitektur, peta, batik, dan karya tradisional lainnya.
            Ciptaan hasil terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, kumpulan karya tulis, himpunan lagu direkam dalam satu media, serta komposisi dari berbagai tari pilihan dan database dilindungi sebagai tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12) dan hak cipta itu sendiri dapat diklasifikasikan kedalam dua bagian, diantaranya Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights).

     B.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Prosedur permohonan HKI dalam lingkup Hak Cipta sebagaimana pada
gambar di bawah ini.
            Permohonan HKI hak cipta dapat dilakukan secara manual. Permohonan secara manual dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham RI. Di tiap wilayah di Indonesia terdapat Kantor Wilayah Kemenkumham RI. yang memberikan layanan permohonan HKI. Namun demikian, pemohonan yang lebih efik dan praktis adalah layanan online. Layanan online ini dapat dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi atau bahkan oleh personal dengan terlebih dahulu pemohon harus mengajukan registrasi akun ke DJKI.
            Lembaga perguruan tinggi diperbolehkan mengajukan registrasi akun online. Akun online bagi perguruan tinggi dapat mencakup dua hal, yaitu e- filling dan e-hak cipta. Akun e-filling mencakup merek, paten dan desain industri. Pada bagian ini penulis tidak membahas pengajuan aku e-filling. Selain e-filling, perguruan tinggi dapat mengajukan e-hak cipta yang jenis-jenis dan sub-jenis-jenis cipataannya sebagimana dijelaskan terdahulu.
            Pertama-tama lembaga perguruan tinggi membuat surat permohonan registrasi akun e-hak cipta. Surat tersebut dilampiri surat pernyataan di atas materai enam ribu yang menjelaskan bahwa pemohon yang bersangkutan bukan konsultan terdaftar. Kedua format surat ini dapat diunduh pada laman resmi DJKI. Surat permohonan akun e-hak cipta tersebut kemudian dikirim melalui Kantor Pos ke alamat kantor DJKI. Selanjutnya, pihak DJKI akan memberikan balasan melalui email lembaga berupa verifikasi yang menyertakan username dan pasword. Sampai di situ, maka perguruan tinggi tersebut dinyatakan  sebagai pemilik akun e-hak cipta yang dapat melakukan login pada laman resmi DJKI dan melakukan permohonan pencataatan HKI Hak Cipta.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan pencatatan hak cipta. Pemilik akun dapat mengikuti tahap demi tahap sebagaimana diarahkan dalam ketentuan daftar catatan Hak Cipta.
Selain akun lembaga pendidikan di atas, masyarakat luas secara personal pun dapat mengajukan permohonan akun elektronik atau e-hak cipta tadi. Di bawah ini merupakan gambar yang menjelaskan permohonan akun personal.





Registrasi Akun Personal Hak Cipta
Pendaftaran akun personal hanya berlaku untuk akun e-hak cipta tidak berlaku untuk registrasi akun e-filling. Jika telah melakukan registrasi akun e- hak cipta, maka pemohon akun e-hak cipta secara otomatis akan mendapat balasan verifikasi seperti di bawah ini.
Verifikasi Register Akun Personal e-HKI
            Registrasi   akun  personal  e-hak   cipta  dapat   dinikmati   masyarakat  luas. Sungguhpun  demikian,  pendaftaran  akun  ini  telah  membentuk  antrian  yang cukup  panjang.  Tampak  pada  gambar  di  atas  pemohon  ini  mendapat  nomor antrian   1317.   Sedangkan   permohonan   akun   e-hak   cipta   melalui   lembaga perguruan tinggi, berdasarkan beberapa pengalaman, biasanya lebih cepat. Oleh karena  itu,  perguruan  tinggi  direkomendasikan  membetuk  sentra  HKI/paten dan segera mengajukan permohonan akun HKI/paten secara elektronik.
     C.    PENGERTIAN HAK PATEN
            Istilah Paten yang dipakai sekarang dalam peraturan HukumIndonesia adalah nerasal dari bahasa belanda octrooi, dan octrooi berasal dari bahasa latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan Paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Paten dalam bahasa inggris disebut Patent. Menurut WIPO ( World Intellectual Property Organization ) terdapat unsur penting dari Paten yaitu bahwa hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat ekslusif. Hak ekslusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manufacturing) penggunaan (using) dan penjualan (selling) dari barang tersebut dan pembuatan-pembuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan (stocking). Untuk mendapatkan Paten suatu pertemuan harus memiliki syarat substansi berikut yaitu : kebaharuan (novelty), bisa dipraktekan dalam perindustrian (industrial applicability) mempunyai langkah inventif (inventif step) dan memenuhi syarat formal.
Paten adalah hak eksliusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentumelaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
            Pengertian lain Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemunya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisesnsi) dari penemunya. Contoh : hak paten yang dipegang oleh perusahaan microsoft atas teknologi software komputer.

    D.    PROSEDUR PENDAFTARAN HAK PATEN
            Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
            Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
            Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
Judul Invensi;
a.       Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
b.      Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
c.       Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
d.      Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
e.       Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
f.        Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
g.      Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
            Penyusunan spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu memadukan antara bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan dapat membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
            Spesifikasi Paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
            Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a.       Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
b.      Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c.       Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.      Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e.       Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
f.        Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
g.      Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
            Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam) bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
            Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
            Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
            Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain. Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
            Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
  
    E.     PENGERTIAN HAK MEREK
            Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu disini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan yang lazimnya disebut dengan Merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-hirif, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
            Pasal 1 Angka 1 UU MIG mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo,nama, kata, huruf,angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara hologram atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Bagi pemilik Merek muncul hak yang bersifat ekslusif . pasal 1 UU MIG menyatakan hak atas merek adalah hal ekslusif yang diberikan oleh negara kepada meliki merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
            Berdasarkan ketentuan diatas, dapat di definisikan bahwa Merek merupakan suatu tanda yang digunakan dalam aktifitas perdagangan. Bentuk tanda tersebut dapat bermacam-macammulai dari logo,nama,angka,atau bahkan suara. Terhadap pemilik merek muncullaj hak Merek yang memberikan hak penuh atas penggunaan merek tersebut bagi pemiliknya.  
            Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakan produknya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek,, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selai hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak cipta Departemen Kehakiman.

   F.     PROSEDUR PENDAFTARAN HAK MEREK
            Peraturan mengenai merek dibuat di Indonesia salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya merek, suatu barang dapat dibedakan keasliannya. Kadangkala, yang membuat suatu produk itu mahal bukan produknya itu sendiri, tetapi mereknya. Merek itu sendiri merupakan benda immateril, karena yang dapat dinikmati adalah produknya atau benda materilnya. Sedangkan merek sebagai benda immateril hanya dapat memberikan kepuasan atau prestige pada pembeli saja (Saidin, 2014:330). Undang-Undang Merek yang baru masih menganut sistem konstitutif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi “hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
            Indonesia menganut sistem konstitutif (first to file) dalam hal pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dimana sistem konstitutif ini berarti “pihak yang mendaftar pertama adalah pihak yang mendapatkan hak merek. Jadi hak eksklusif diberikan kepada pihak pertama yang mendaftarkan mereknya di kantor merek” (Chuzaibi, 2011:161-162). Pemilik merek terdaftar di Indonesia dalam sistem konstitutif ini mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran hak atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi maupun tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum. Pemilik merek terdaftar juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek terhadap merek yang ia miliki yang didaftarkan orang lain secara tanpa hak. Perlindungan hukum yang represif ini diberikan apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek (Utami, 2011:74).
            Sistem konstitutif memberikan hak atas merek yang terdaftar kepada siapa saja yang mereknya terdaftar dalam Daftar Umum Kantor Merek, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Sistem ini lebih menjamin adanya kepastian hukum. Kepastian hukum berupa keuntungan bagi si pendaftar (pemilik atau pemegang merek yang sah) dengan diterimanya merek dan tanda bukti pendaftaran dalam bentuk settifikat sebagai bukti hak atas merek sekaligus dianggap sebagai pemakai pertama merek yang bersangkutan (Susilo,2011:91). Sistem konstitutif erat kaitannya dengan pendaftaran merek. Proses permohonan pendaftaran merek yang dianut Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut.

Permohonan
Pemeriksaan Formal
Pemeriksaan Substansif (150 hari)
Sertifikasi
Pengumuman (2 bulan)
 












Secara keseluruhan, tahap-tahap tersebut tidak berbeda dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Merek yang lama. Hanya saja ada satu tahap yang di balik dan bertujuan untuk memberikan keefektifan proses pendaftaran merek kedepannya.
Tahap-tahap tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah seperti berikut:
a. Permohonan
Hal pertama yang dilakukan dalam pendaftaran merek adalah mengajukan permohonan, dimana dalam permohonan pendaftaran merek terdapat syarat dan tata cara permohonan sebagai berikut:
1) Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus mencantumkan:
(a) tanggal, bulan, dan tahunPermohonan
(b) nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
(c) nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa
(d) warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
(e) nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
(f) kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa
3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilampiri dengan label merek dan bukti pembayaran biaya.
5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada nomor 4 berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label merekyang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut.
7) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada nomor 4 berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemeriksaan Formal Permohonan Keberatan dan Sanggahan Pengumuman (2 bulan) Ditolak Tidak Diterima Pemeriksaan Substantif Diterima (150 hari) Sertifikasi
10) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dan satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.
13) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
14) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
15) permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
16) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
17) Pemohon sebagaimana dimaksud pada nomor 1 wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. Sedangkan untuk materi merek itu sendiri tidak diperbolehkan memuat hal - hal seperti:
b. Pemeriksaan Formal
          Kemudian setelah melakukan permohonan pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formal berupa pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
c. Pengumuman
          Menteri mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan selama 2 (dua) bulan dan diterbitkan dalam Berita Resmi Merek melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. Selama jangka waktu pengumuman diperbolehkan adanya keberatan dan sanggahan. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang tidak dapat didaftar atau ditolak. Salinan surat yang berisikan keberatan dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan. Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan kepada Menteri. Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
d. Pemeriksaan Substantif
          Setelah pengumuman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa terhadappermohonan pendaftaran merek. Adanya keberatan dan sanggahan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif ini. Pada titik inilah UndangUndang Merek yang baru menghapuskan pemeriksaan kembali yang dianggap kurang efektif untuk menangani proses pendaftaran merek yang tentunya juga memerlukan waktu yang lebih lama. Jika tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dapat dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan, tetapi dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan dapat dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari.
          Apabila pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar, Menteri mendaftarkan merek tersebut, memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya, menerbitkan sertifikat merek, dan mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik. Apabila pemeriksa memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya. Apabila Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan, Menteri menolak Permohonan tersebut, tetapi jika Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri menerbitkan sertifikat merek. Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak permohonan tersebut
      G.    PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
            Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.




H.    PROSEDUR PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
1.    Pemeriksaan Administratif
            Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.
            Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga
2. Publikasi
            Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.
Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.


3. Pemeriksaan Substantif
            Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.

4. Penerbitan sertifikat
Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.

I.     PENGERTIAN RAHASIA DAGANG DITJEN HAKI
            Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

J.      PROSEDUR RAHASIA DAGANG DITJEN HAKI
            Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.


DAFTAR PUSTAKA
Buku   :
1.      Nusran Muhammad, Manajemen penyembelihan sistem halal produk,

Internet :
4.      https://books.google.co.id/books?id=xd2VDwAAQBAJ&pg=PR13&dq=prosedur+permohonan=hak=cipta&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiK6_48broAhWbV30KHeSWCB4Q6AEIRTAE#v=onepage&q=prosedur%20permohonan%20hak%20cipta&f=false