A. PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak khusus yang
diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang
ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa
pemberlakuan, misal untuk buku yang berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya
meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan. Hak
cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau
memperbanyak hasil ciptaanya tanpa izin khusus dari pennciptanya.
Pengertian hak cipta dalam
undang-undang terbaru; undang-undang no 28 Tahun 2014 tentang hak cipta diatur
dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi perbatasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan
yang bersifat khas dan pribadi. Pencipta juga dapat di definisikan sebagai
seorang yang melahirkan suatu ciptaan untuk pertama kali sehingga ia adalah
orang pertama yang mempunyai hak sebagai pencipta. Menurut Lingen N.Van,
pencipta adalah subjek hak cipta, sehingga seorang yang dijadikan objek dari
hukum hak cipta adalah pencipta dari suatu ciptaan atau pihak penerima hak
tersebut secara sah dari pencipta pertama.
Dalam undang-undang yang berlaku di
Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan
lembaga swasta. Ciptaan yang dilindungi di indonesia, di antaranya: buku,
program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga untuk kepentingan pendidikan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantonim, dan segala
bentuk seni, lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan,
arsitektur, peta, batik, dan karya tradisional lainnya.
Ciptaan hasil terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, kumpulan karya tulis, himpunan lagu direkam dalam satu
media, serta komposisi dari berbagai tari pilihan dan database dilindungi
sebagai tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal
12) dan hak cipta itu sendiri dapat diklasifikasikan kedalam dua bagian,
diantaranya Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring
rights).
B.
PROSEDUR
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Prosedur
permohonan HKI dalam lingkup Hak Cipta sebagaimana pada
gambar
di bawah ini.
Permohonan HKI hak cipta dapat
dilakukan secara manual. Permohonan secara manual dapat dilakukan di Kantor
Wilayah Kemenkumham RI. Di tiap wilayah di Indonesia terdapat Kantor Wilayah
Kemenkumham RI. yang memberikan layanan permohonan HKI. Namun demikian,
pemohonan yang lebih efik dan praktis adalah layanan online. Layanan online ini
dapat dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi atau bahkan oleh personal dengan
terlebih dahulu pemohon harus mengajukan registrasi akun ke DJKI.
Lembaga
perguruan tinggi diperbolehkan mengajukan registrasi akun online. Akun online
bagi perguruan tinggi dapat mencakup dua hal, yaitu e- filling dan e-hak cipta.
Akun e-filling mencakup merek, paten dan desain industri. Pada bagian ini penulis
tidak membahas pengajuan aku e-filling. Selain e-filling, perguruan tinggi
dapat mengajukan e-hak cipta yang jenis-jenis dan sub-jenis-jenis cipataannya
sebagimana dijelaskan terdahulu.
Pertama-tama lembaga perguruan
tinggi membuat surat permohonan registrasi akun e-hak cipta. Surat tersebut
dilampiri surat pernyataan di atas materai enam ribu yang menjelaskan bahwa
pemohon yang bersangkutan bukan konsultan terdaftar. Kedua format surat ini
dapat diunduh pada laman resmi DJKI. Surat permohonan akun e-hak cipta tersebut
kemudian dikirim melalui Kantor Pos ke alamat kantor DJKI. Selanjutnya, pihak
DJKI akan memberikan balasan melalui email lembaga berupa verifikasi yang
menyertakan username dan pasword. Sampai di situ, maka perguruan tinggi
tersebut dinyatakan sebagai pemilik akun
e-hak cipta yang dapat melakukan login pada laman resmi DJKI dan melakukan
permohonan pencataatan HKI Hak Cipta.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk
mengajukan permohonan pencatatan hak cipta. Pemilik akun dapat mengikuti tahap
demi tahap sebagaimana diarahkan dalam ketentuan daftar catatan Hak Cipta.
Selain akun lembaga pendidikan di atas,
masyarakat luas secara personal pun dapat mengajukan permohonan akun elektronik
atau e-hak cipta tadi. Di bawah ini merupakan gambar yang menjelaskan
permohonan akun personal.
Registrasi
Akun Personal Hak Cipta
Pendaftaran
akun personal hanya berlaku untuk akun e-hak cipta tidak berlaku untuk
registrasi akun e-filling. Jika telah melakukan registrasi akun e- hak cipta,
maka pemohon akun e-hak cipta secara otomatis akan mendapat balasan verifikasi
seperti di bawah ini.
Verifikasi
Register Akun Personal e-HKI
Registrasi akun
personal e-hak cipta
dapat dinikmati masyarakat
luas. Sungguhpun demikian, pendaftaran
akun ini telah
membentuk antrian yang cukup
panjang. Tampak pada
gambar di atas
pemohon ini mendapat
nomor antrian 1317. Sedangkan
permohonan akun e-hak
cipta melalui lembaga perguruan tinggi, berdasarkan beberapa
pengalaman, biasanya lebih cepat. Oleh karena
itu, perguruan tinggi
direkomendasikan membetuk sentra
HKI/paten dan segera mengajukan permohonan akun HKI/paten secara
elektronik.
C.
PENGERTIAN
HAK PATEN
Istilah Paten yang dipakai sekarang
dalam peraturan HukumIndonesia adalah nerasal dari bahasa belanda octrooi, dan
octrooi berasal dari bahasa latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya
dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan Paten menjadi
terbuka dan untuk diketahui umum. Paten dalam bahasa inggris disebut Patent.
Menurut WIPO ( World Intellectual
Property Organization ) terdapat unsur penting dari Paten yaitu bahwa hak
Paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat ekslusif. Hak ekslusif
dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan
(manufacturing) penggunaan (using) dan penjualan (selling) dari barang tersebut
dan pembuatan-pembuatan yang berkaitan dengan penjualan barang seperti
mengimpor dan menyimpan (stocking). Untuk mendapatkan Paten suatu pertemuan
harus memiliki syarat substansi berikut yaitu : kebaharuan (novelty), bisa
dipraktekan dalam perindustrian (industrial applicability) mempunyai langkah
inventif (inventif step) dan memenuhi syarat formal.
Paten
adalah hak eksliusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil
invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentumelaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian lain Hak paten adalah hak
khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemunya di bidang teknologi
yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari
keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak
hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisesnsi) dari
penemunya. Contoh : hak paten yang dipegang oleh perusahaan microsoft atas
teknologi software komputer.
D.
PROSEDUR
PENDAFTARAN HAK PATEN
Sebelum mengajukan permohonan paten,
sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran
(search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang
memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh
siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan
terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun
kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan
terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhada
dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat
disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi
dilaksanakan, demi untuk melakukan technology mapping berdasarkan dokumen paten
yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan
efisien.
Setelah dilakukan penelusuran dan
dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan,
langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri
sekurang-kurangnya atas:
Judul
Invensi;
a. Latar
Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah
yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
b. Uraian
Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang
terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
c. Uraian
Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
d. Gambar
Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
e. Uraian
Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
f.
Abstrak, ringkasan
mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
g. Klaim,
yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru
dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Penyusunan spesifikasi paten
membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu memadukan antara
bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang
memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan dapat
membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
Spesifikasi Paten adalah salah-satu
dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan
paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan
yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan
Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi,
maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan lain berupa persyaratan
formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan
dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan.
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a. Surat
Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang
memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
b. Surat
Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada
Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c. Surat
Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. Fotokopi
KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e. Fotokopi
Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan
Hukum;
f.
Fotokopi NPWP Badan
Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
g. Fotokopi
KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk
menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Setelah masa pemeriksaan dilalui dan
seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah
Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 (delapanbelas) bulan
berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam)
bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam Berita
Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya adalah membuka
kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan
paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada
DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat
untuk dipatenkan.
Segera setelah masa pengumuman
berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal
Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan
menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika
pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36
bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap
ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif
inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang
dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi
paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun
non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan
Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah
akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya
ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut
ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon
menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada
penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain. Terhadap Invensi yang
diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Pengajuan Permohonan Paten bagi
sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak
dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat
menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi
para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk
memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
E.
PENGERTIAN
HAK MEREK
Pada umumnya, suatu produk barang
dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda
tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya
yang sejenis. Tanda tertentu disini merupakan tanda pengenal bagi produk barang
dan jasa yang bersangkutan yang lazimnya disebut dengan Merek. Wujudnya dapat
berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-hirif, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pasal 1 Angka 1 UU MIG
mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo,nama, kata, huruf,angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan
atau 3 dimensi, suara hologram atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Bagi pemilik Merek muncul hak yang
bersifat ekslusif . pasal 1 UU MIG menyatakan hak atas merek adalah hal
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada meliki merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat
di definisikan bahwa Merek merupakan suatu tanda yang digunakan dalam aktifitas
perdagangan. Bentuk tanda tersebut dapat bermacam-macammulai dari
logo,nama,angka,atau bahkan suara. Terhadap pemilik merek muncullaj hak Merek
yang memberikan hak penuh atas penggunaan merek tersebut bagi pemiliknya.
Hak merek adalah hak atas tanda atau
nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakan produknya dengan
produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di
Direktorat Jenderal Paten, Merek,, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak
boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selai hak merek, hak cipta, dan
hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak
cipta Departemen Kehakiman.
F.
PROSEDUR
PENDAFTARAN HAK MEREK
Peraturan mengenai merek dibuat di
Indonesia salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang
tidak sehat. Dengan adanya merek, suatu barang dapat dibedakan keasliannya. Kadangkala,
yang membuat suatu produk itu mahal bukan produknya itu sendiri, tetapi mereknya.
Merek itu sendiri merupakan benda immateril, karena yang dapat dinikmati adalah
produknya atau benda materilnya. Sedangkan merek sebagai benda immateril hanya
dapat memberikan kepuasan atau prestige pada pembeli saja (Saidin, 2014:330). Undang-Undang
Merek yang baru masih menganut sistem konstitutif sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis yang berbunyi “hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Indonesia menganut sistem
konstitutif (first to file) dalam hal pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Dimana sistem konstitutif ini berarti “pihak yang
mendaftar pertama adalah pihak yang mendapatkan hak merek. Jadi hak eksklusif
diberikan kepada pihak pertama yang mendaftarkan mereknya di kantor merek”
(Chuzaibi, 2011:161-162). Pemilik merek terdaftar di Indonesia dalam sistem
konstitutif ini mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran hak atas merek
baik dalam wujud gugatan ganti rugi maupun tuntutan hukum pidana melalui aparat
penegak hukum. Pemilik merek terdaftar juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pembatalan pendaftaran merek terhadap merek yang ia miliki yang didaftarkan orang
lain secara tanpa hak. Perlindungan hukum yang represif ini diberikan apabila
telah terjadi pelanggaran hak atas merek (Utami, 2011:74).
Sistem konstitutif memberikan hak
atas merek yang terdaftar kepada siapa saja yang mereknya terdaftar dalam
Daftar Umum Kantor Merek, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Sistem ini
lebih menjamin adanya kepastian hukum. Kepastian hukum berupa keuntungan bagi
si pendaftar (pemilik atau pemegang merek yang sah) dengan diterimanya merek
dan tanda bukti pendaftaran dalam bentuk settifikat sebagai bukti hak atas merek
sekaligus dianggap sebagai pemakai pertama merek yang bersangkutan (Susilo,2011:91).
Sistem konstitutif erat kaitannya dengan pendaftaran merek. Proses permohonan
pendaftaran merek yang dianut Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut.
Permohonan
|
Pemeriksaan Formal
|
Pemeriksaan Substansif (150 hari)
|
Sertifikasi
|
Pengumuman (2 bulan)
|
Secara
keseluruhan, tahap-tahap tersebut tidak berbeda dengan tahapan yang diatur
dalam Undang-Undang Merek yang lama. Hanya saja ada satu tahap yang di balik
dan bertujuan untuk memberikan keefektifan proses pendaftaran merek kedepannya.
Tahap-tahap
tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis adalah seperti berikut:
a.
Permohonan
Hal
pertama yang dilakukan dalam pendaftaran merek adalah mengajukan permohonan,
dimana dalam permohonan pendaftaran merek terdapat syarat dan tata cara
permohonan sebagai berikut:
1)
Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri
secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
2)
Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus mencantumkan:
(a)
tanggal, bulan, dan tahunPermohonan
(b)
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
(c)
nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa
(d)
warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
(e)
nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas
(f)
kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa
3)
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilampiri dengan label merek dan
bukti pembayaran biaya.
5)
Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
6)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada nomor 4 berupa bentuk 3 (tiga)
dimensi, label merekyang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek
tersebut.
7)
Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada nomor 4 berupa suara, label merek
yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 wajib dilampiri dengan surat
pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada
nomor 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemeriksaan Formal Permohonan
Keberatan dan Sanggahan Pengumuman (2 bulan) Ditolak Tidak Diterima Pemeriksaan
Substantif Diterima (150 hari) Sertifikasi
10)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dan satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih
salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
11)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ditandatangani oleh salah satu
dari Pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
12)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang salah seorang Pemohonnya atau
lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri
wajib diajukan melalui Kuasa.
13)
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas merek tersebut.
14)
Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
15)
permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 harus menyebutkan jenis barang
dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
16)
Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi merek yang diajukan oleh
Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
17)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada nomor 1 wajib menyatakan dan memilih alamat
Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. Sedangkan untuk materi merek itu sendiri
tidak diperbolehkan memuat hal - hal seperti:
b.
Pemeriksaan Formal
Kemudian setelah melakukan permohonan
pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formal berupa pemeriksaan kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan
tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
c.
Pengumuman
Menteri mengumumkan permohonan dalam
Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan selama 2 (dua) bulan dan diterbitkan dalam Berita
Resmi Merek melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. Selama jangka
waktu pengumuman diperbolehkan adanya keberatan dan sanggahan. Keberatan dapat
diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang
dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang tidak dapat
didaftar atau ditolak. Salinan surat yang berisikan keberatan dikirimkan kepada
Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan keberatan. Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan
sanggahan terhadap keberatan kepada Menteri. Sanggahan diajukan secara tertulis
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
d.
Pemeriksaan Substantif
Setelah pengumuman dilanjutkan ke tahap
pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa terhadappermohonan
pendaftaran merek. Adanya keberatan dan sanggahan menjadi pertimbangan dalam
pemeriksaan substantif ini. Pada titik inilah UndangUndang Merek yang baru
menghapuskan pemeriksaan kembali yang dianggap kurang efektif untuk menangani
proses pendaftaran merek yang tentunya juga memerlukan waktu yang lebih lama. Jika
tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dapat dilakukan pemeriksaan
substantif terhadap permohonan, tetapi dalam hal terdapat keberatan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan dapat dilakukan pemeriksaan
substantif terhadap permohonan. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari.
Apabila pemeriksa memutuskan
permohonan dapat didaftar, Menteri mendaftarkan merek tersebut, memberitahukan pendaftaran
merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya, menerbitkan sertifikat merek, dan
mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik
elektronik maupun non-elektronik. Apabila pemeriksa memutuskan permohonan tidak
dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan. Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis
dengan menyebutkan alasannya. Apabila Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
tanggapan, Menteri menolak Permohonan tersebut, tetapi jika Pemohon atau
Kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut
dapat diterima, Menteri menerbitkan sertifikat merek. Pemohon atau Kuasanya
menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat
diterima, Menteri menolak permohonan tersebut
G.
PENGERTIAN
DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
H.
PROSEDUR PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
1.
Pemeriksaan
Administratif
Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah
sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.
Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain
Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain
industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas
keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan
keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen
HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali
oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Niaga
2.
Publikasi
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif
kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga)
bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan
keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap
Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.
Pemohon Desain Industri
yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh
Dirjen KI.
3.
Pemeriksaan Substantif
Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka
Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan
keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam
pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain
Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.
4.
Penerbitan sertifikat
Sertifikat Desain
Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.
I.
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG DITJEN HAKI
Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini baru
diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara
efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2
disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi
yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
J.
PROSEDUR RAHASIA DAGANG DITJEN HAKI
Untuk
mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan
pendaftaran, karena undang-undang secara langsung
melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya. Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua
langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus
dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku
berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang
dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula
dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang
itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
1. Nusran Muhammad, Manajemen penyembelihan
sistem halal produk,
Internet :
4. https://books.google.co.id/books?id=xd2VDwAAQBAJ&pg=PR13&dq=prosedur+permohonan=hak=cipta&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiK6_48broAhWbV30KHeSWCB4Q6AEIRTAE#v=onepage&q=prosedur%20permohonan%20hak%20cipta&f=false